Selasa, 01 Desember 2009

Secondment Compensation

Apa itu Secondment Compensation? Benarkah secondment compensation merupakan pembayaran jasa profesi yang dapat dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri? Benarkah terdapat pembayaran jasa terhadap Wajib Pajak Perorangan Luar Negeri yang harus dipotong Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri?
Dalam sistem secondment arrangement, dilakukan transfer karyawan antar perusahaan untuk sementara waktu. Sebagai ilustrasi, suatu perusahaan di Indonesia, katakanlah Perusahaan X yang sedang melaksanakan suatu proyek di Indonesia dan mengalami kekurangan sumber daya konsultan, akan menggunakan atau memanfaatkan konsultan asing yang berasal dari perusahaan Y yang masih satu grup, namun berada di luar negeri atau di luar daerah pabean untuk bekerja sementara waktu di kantor Perusahaan X yang berada di Indonesia sebagai karyawan tidak tetap atau secondee berdasarkan secondment arrangement tersebut. Selanjutnya untuk pembayaran gaji secondee tersebut, tidak dilakukan secara langsung tetapi dengan sistem Secondment Compensation, dimana Perusahaan X melakukan pembayaran kepada perusahaan induk grupnya di luar negeri yang kemudian akan mendistribusikannya kembali ke Perusahaan Y yang merupakan kantor asal secondee.

Pengertian Jasa menurut Ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh karyawan Perusahaan Y ke Perusahaan X tersebut dapat dikategorikan sebagai jasa, yaitu suatu kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai.

Adapun mengenai pengertian Jasa Kena Pajak, hal tersebut dapat diketahui dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan pengertian Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Sementara Ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 juga mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pengertian Pemanfaatan Jasa Kena Pajak menurut ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah setiap kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

Adapun Penjelasan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan jasa yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kegiatan secondment compensation tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bagaimana kalau seandainya Wajib Pajak berdalih bahwa pembayaran secondment compensation tersebut adalah termasuk penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai?

Memang benar apabila kita merujuk pada ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang tenaga kerja.

Namun demikian ketentuan Pasal 5 huruf j juncto Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, maka jasa penyediaan tenaga kerja tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Sementara pembayaran secondment compensation yang dilakukan oleh Perusahaan X dilakukan kepada perusahaan induk grupnya di luar negeri yang kemudian akan mendistribusikannya kembali ke kantor asal secondee. Dalam pembayaran yang dilakukan oleh Perusahaan X tersebut tidak terdapat pembayaran imbalan atas jasa yang terkait dengan penyediaan jasa tenaga kerja.

Secondee adalah karyawan tidak tetap Perusahaan X dari Perusahaan Y yang berada di Luar Negeri, sehingga Perusahaan X tidak berhak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, pertanggung jawaban dari karyawan tidak tetap tersebut kepada Perusahaan X hanya yang menyangkut pekerjaan, sedangkan mengenai kepegawaian pertanggung jawabannya tetap kepada perusahaan asal mereka di Luar Negeri.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsultan asing yang berasal Perusahaan Y yang berada di Luar Negeri yang bekerja untuk sementara waktu di kantor Perusahaan X sebagai pegawai tidak tetap atau secondee tersebut, tidak dapat dikategorikan sebagai jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Oleh karenanya pembayaran Secondment Compensation yang didasarkan pada adanya secondment agreement antara Perusahaan X dengan perusahaan afiliasinya di luar negeri dan bukan antara Perusahaan X dengan konsultan asing yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, merupakan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar