Senin, 29 November 2010

Ketika Tagihan Listrik dan Air Dikenakan PPN

Sebagaimana kita ketahui air dan listrik adalah kebutuhan primer bagi masyarakat. Air adalah kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia, baik untuk diminum, digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian maupun industri. Adapun listrik adalah sumber energi bagi lampu dan peralatan elektronik lainnya yang disalurkan melalui kabel. Air bersih di Indonesia dikelola oleh perusahaan air minum milik pemerintah di masing-masing daerah. Misalnya, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengelolaan air bersih dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya), sedangkan penyedia listrik di seluruh Indonesia adalah PT PLN (Persero).

Dalam perpajakan, pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP). Namun demikian ada pengecualian dalam Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjalan Atas Barang Mewah (Undang-undang PPN) yang menyebutkan pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu.

Selanjutnya dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, disebutkan bahwa BKP tertentu yang bersifat strategis antara lain adalah air bersih yang dialirkan melalui pipa atau dialirkan dengan cara lain, baik oleh perusahaan air minum milik pemerintah maupun swasta; dan listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa air dan listrik sampai dengan 6600 watt tidak dikenakan PPN.

Lantas bagaimana jika ada suatu perusahaan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan atau penyewaan ruangan kantor, pertokoan dan apartemen melakukan pembayaran atas tagihan listrik dan air bagi para penyewanya, kemudian setiap bulannya perusahaan tersebut, selain melakukan penagihan kepada penyewa berupa biaya sewa ruangan dan service charge, juga melakukan reimbursement (penagihan kembali) atas tagihan listrik dan air sesuai dengan jumlah pemakaian listrik dan air dari masing-masing penyewa? Apakah penyediaan listrik dan air yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada penyewanya merupakan penyerahan BKP atau JKP? Apakah atas reimbursement tagihan listrik dan air tersebut dikenakan PPN? Mari kita kaji secara bersama-sama.

Kita mulai dari mengaji jenis usaha perusahaan tersebut. Kegiatan usaha perusahaan yang melakukan penyediaan atau penyewaan ruangan kantor, pertokoan dan apartemen tersebut masuk dalam kategori jasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang PPN, yaitu setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Penyerahan jasa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada penyewa meliputi persewaan ruangan, termasuk semua kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang di dalamnya meliputi pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan, biaya administrasi, dan sebagainya, termasuk penyediaan listrik dan air. Dengan demikian dalam kasus ini, penyerahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada penyewa adalah penyerahan jasa atau JKP, bukan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003;

Oleh karena penyerahannya berupa JKP, maka nilai penggantian atas imbalan jasa persewaan ruangan, termasuk semua unsur biaya yang merupakan jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, meliputi biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan, biaya administrasi dan sebagainya, termasuk reimbursement atas tagihan listrik dan air adalah dasar pengenaan pajak PPN.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa perusahaan tersebut wajib memungut PPN sebesar 10% atas kegiatan penyerahan JKP berupa persewaan ruangan yang dilakukannya selaku PKP persewaan ruangan yang didalamnya meliputi reimbursement tagihan listrik dan air.