Minggu, 05 Desember 2010

Makan di Warteg Kena Pajak?

Rencana Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemda DKI) di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo untuk mengenakan pajak 10% bagi pengunjung rumah makan yang masuk dalam kategori pengusaha kecil, termasuk warung tegal (warteg) per 1 Januari 2011 menuai kontroversi di masyarakat.

Pemda DKI berdalih, pengenaan pajak terhadap pengunjung warteg karena jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni usaha penyedia makanan dan minuman yang memiliki penghasilan Rp 60 juta pertahun. Prediksinya, dengan menerapkan pajak warteg ini, potensi pendapatan pajak akan bertambah Rp 50 miliar. Apalagi jumlah warteg di Jakarta saat ini sudah sekitar 2.000 unit.

Bagi masyarakat awam, alasan yang disampaikan oleh Pemda DKI tersebut masuk akal karena hanya dikenakan bagi pengusaha warteg yang memiliki penghasilan Rp 60 juta pertahun, namun apabila kita kaji lebih mendalam, maka pengenaan pajak bagi pengunjung warteg tersebut justru akan berdampak buruk terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Memang benar, pajak hanya akan dikenakan bagi pengusaha warteg yang memiliki penghasilan Rp 60 juta pertahun atau Rp 5 juta perbulan, itu artinya jika dibagi lagi berarti hanya Rp 166.000 perhari.

Sebagai ilustrasi, saya ambil contoh warteg yang letaknya tidak jauh dari tempat saya kost ketika masih tinggal di daerah Kwitang, Jakarta Pusat. Warteg tersebut hingga saat ini sangat ramai dikunjungi pelanggannya. Meski saya tidak pernah bertanya berapa omsetnya perhari, namun bisa dipastikan omsetnya lebih dari Rp 166.000 perhari. Jadi bisa dipastikan, pengusaha warteg tersebut masuk dalam kategori yang berpenghasilan Rp 60 juta pertahun sehingga dikenakan pajak sebesar 10%. Dengan adanya pajak 10% tersebut, tentu pengusaha warteg secara otomatis akan menaikkan harga makanan dan minuman sebesar 10%, sehingga yang akan menanggung pajak dan kenaikan harga tersebut adalah pelanggannya. Padahal sebagaimana yang kita ketahui, pelanggan tetap warteg tersebut dan sebagian besar warteg di Jakarta adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dan berada di bawah UMR, seperti tukang becak, bajaj, ojeg, buruh kasar, pemulung, dan sebagainya.

Masyarakat yang berpenghasilan rendah ini, memilih untuk membeli makanan di warteg tentu dengan alasan harganya yang terjangkau, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka untuk bertahan hidup. Berbeda dengan sebagian dari kita yang terkadang makan di restoran-restoran mewah bukan untuk sekedar memenuhi kebutuhan pokok, akan tetapi lebih kepada memenuhi keinginan selera. Tentu tidak adil rasanya apabila masyarakat yang berpenghasilan rendah tersebut harus ikut menanggung pajak sama seperti pelanggan di rumah makan atau restoran mewah lainnya.

Satu hal lagi yang mesti dipahami, dalam perpajakan terdapat asas equalisasi, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Pengenaan pajak terhadap pelanggan warteg jelas-jelas telah melanggar asas dalam perpajakan tersebut.

Peraturan Daerah terkait dengan pengenaan pajak restoran bagi pengusaha penyedia makanan dan/atau minuman yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering memang merupakan kewenangan dari Pemda DKI dalam rangka regulasi dan meningkatkan pendapatan daerah, namun Pemda DKI juga perlu mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan daya beli masyarakat. Warteg atau warung kecil lainnya bisa dikecualikan dari pengenaan pajak tersebut. Semoga.

Senin, 29 November 2010

Ketika Tagihan Listrik dan Air Dikenakan PPN

Sebagaimana kita ketahui air dan listrik adalah kebutuhan primer bagi masyarakat. Air adalah kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia, baik untuk diminum, digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian maupun industri. Adapun listrik adalah sumber energi bagi lampu dan peralatan elektronik lainnya yang disalurkan melalui kabel. Air bersih di Indonesia dikelola oleh perusahaan air minum milik pemerintah di masing-masing daerah. Misalnya, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengelolaan air bersih dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya), sedangkan penyedia listrik di seluruh Indonesia adalah PT PLN (Persero).

Dalam perpajakan, pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP). Namun demikian ada pengecualian dalam Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjalan Atas Barang Mewah (Undang-undang PPN) yang menyebutkan pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu.

Selanjutnya dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, disebutkan bahwa BKP tertentu yang bersifat strategis antara lain adalah air bersih yang dialirkan melalui pipa atau dialirkan dengan cara lain, baik oleh perusahaan air minum milik pemerintah maupun swasta; dan listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa air dan listrik sampai dengan 6600 watt tidak dikenakan PPN.

Lantas bagaimana jika ada suatu perusahaan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan atau penyewaan ruangan kantor, pertokoan dan apartemen melakukan pembayaran atas tagihan listrik dan air bagi para penyewanya, kemudian setiap bulannya perusahaan tersebut, selain melakukan penagihan kepada penyewa berupa biaya sewa ruangan dan service charge, juga melakukan reimbursement (penagihan kembali) atas tagihan listrik dan air sesuai dengan jumlah pemakaian listrik dan air dari masing-masing penyewa? Apakah penyediaan listrik dan air yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada penyewanya merupakan penyerahan BKP atau JKP? Apakah atas reimbursement tagihan listrik dan air tersebut dikenakan PPN? Mari kita kaji secara bersama-sama.

Kita mulai dari mengaji jenis usaha perusahaan tersebut. Kegiatan usaha perusahaan yang melakukan penyediaan atau penyewaan ruangan kantor, pertokoan dan apartemen tersebut masuk dalam kategori jasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang PPN, yaitu setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Penyerahan jasa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada penyewa meliputi persewaan ruangan, termasuk semua kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang di dalamnya meliputi pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan, biaya administrasi, dan sebagainya, termasuk penyediaan listrik dan air. Dengan demikian dalam kasus ini, penyerahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada penyewa adalah penyerahan jasa atau JKP, bukan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003;

Oleh karena penyerahannya berupa JKP, maka nilai penggantian atas imbalan jasa persewaan ruangan, termasuk semua unsur biaya yang merupakan jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, meliputi biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan, biaya administrasi dan sebagainya, termasuk reimbursement atas tagihan listrik dan air adalah dasar pengenaan pajak PPN.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa perusahaan tersebut wajib memungut PPN sebesar 10% atas kegiatan penyerahan JKP berupa persewaan ruangan yang dilakukannya selaku PKP persewaan ruangan yang didalamnya meliputi reimbursement tagihan listrik dan air.

Selasa, 02 Februari 2010

Anggaran Belanja Negara Tahun 2010

Belakangan ini cukup marak dalam pemberitaan polemik mengenai pembelian mobil dinas mewah bagi pejabat tinggi, rencana pemerintah menaikkan gaji para pejabat, hingga yang paling anyar adalah rencana pembelian pesawat khusus kepresidenan yang seluruhnya membutuhkan biaya yang besar. Bagi sebagian masyarakat yang tidak setuju, rencana pemerintah tersebut tentu dianggap sebagai pemborosan keuangan negara ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih memprihatinkan. Sebaliknya bagi yang pro, hal tersebut dianggap masih wajar sepanjang dana yang dianggarkan memang ada dan besarannya tidak signifikan dibandingkan dengan besaran anggaran untuk kesejahteraan rakyat.

Terlepas dari pro maupun kontra, beberapa waktu lalu, tepatnya, pada Hari Selasa, tanggal 5 Januari 2010, di Istana Negara, Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2010 kepada para menteri, pimpinan lembaga negara, dan gubernur. Dalam kesempatan tersebut, Presiden memberikan arahan agar para penerima DIPA dapat meningkatkan pengelolaan anggaran negara dengan lebih transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.

Jumlah dana belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2010 direncanakan sebesar Rp 1.047,7 Triliun. Jumlah ini menunjukkan adanya peningkatan sebesar Rp 93,7 Triliun atau sekitar 9,8% dari realisasi anggaran belanja APBNP Tahun 2009 yang sebesar Rp 954 Triliun. Anggaran belanja negara tersebut akan digunakan oleh Pemerintah untuk melaksanakan rencana kerja Pemerintah pada tahun 2010 ini, yaitu untuk pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan rakyat.

Dengan anggaran belanja negara yang cukup besar tersebut, tentu Pemerintah diharapkan dapat memulihkan perekonomian nasional dan memelihara kesejahteraan rakyat yang memang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah sebagai penyelenggara negara. Namun demikian berdasarkan pengalaman pada masa-masa sebelumnya, apa yang ada di atas kertas, ketika masuk ke dalam tataran implementasi, akan sangat sulit untuk dioptimalkan. Masalah klasik yakni tidak efisien dan tidak efektifnya pengelolaan anggaran akan terjadi lagi, seperti penyerapan anggaran belanja yang rendah, tidak tepat sasaran, pemborosan, dan tingginya potensi kebocoran. Akibatnya dana belanja negara yang besar akan menguap begitu saja atau terbuang percuma karena tidak memberikan dampak yang berarti bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

Sementara Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 23, sudah mengamanatkan agar anggaran dan pendapatan belanja negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juga sudah ditegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Lantas bagaimana cara mengatasi hal tersebut? Semuanya harus dibenahi, mulai dari perencanaan anggaran, realisasinya, hingga pengawasan. Pada tahap perencanaan, kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah perlu menetapkan prioritas penggunaan anggaran, efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran, sehingga bisa tepat sasaran dengan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 telah diatur bahwa kementerian/lembaga negara diharuskan menyusun anggaran dengan mengacu kepada indikator kinerja, standar biaya dan evaluasi kinerja. Pemerintah hendaknya lebih selektif untuk memberikan alokasi anggaran terhadap kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah, dengan lebih menitikberatkan pada program-program yang hasilnya mampu secara langsung memberikan dampak terhadap kesejahteraan rakyat banyak.

Pada tahap realisasi anggaran, proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara terbuka dan profesional dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pengadaan secara online atau electronic procurement merupakan salah satu pendekatan terbaik untuk mencegah terjadinya korupsi dan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan e-procurement, peluang untuk kontak langsung antara penyedia barang dan jasa dengan panitia pengadaan menjadi semakin kecil, prosesnya lebih transparan, hemat waktu dan biaya, dan memudahkan dalam melakukan pertanggungjawaban keuangan. Hal tersebut dikarenakan sistem elektronik tersebut telah mendapatkan sertifikasi secara internasional. Kementerian Keuangan sendiri sudah melaksanakan dan menjadi panutan dalam e-proc tersebut melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Tahap yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan. Meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus dilakukan, baik melalui lembaga pengawas pemerintah maupun non pemerintah. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kecurangan-kecurangan yang biasa terjadi, seperti mark up harga, penunjukan langsung, dan lain sebagainya, dapat dihindari.

Demikianlah. Harapan kita tentunya, semoga APBN Tahun 2010 tersebut dapat dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk sebagian kecil rakyat. Semoga.

(dari berbagai sumber)

Selasa, 01 Desember 2009

Transfer Pricing

Transfer pricing adalah istilah yang popular dan lazim dalam dunia bisnis, namun dalam dunia pajak, istilah transfer pricing seperti tuyul, dia diyakini ada, bisa dirasakan kehadiran dan efeknya, namun tidak mudah untuk menemukan wujudnya dan membuktikannya.

Lalu seperti apa sebenarnya transfer pricing itu? Menurut kamus ensiklopedia Wikipedia, transfer pricing refers to the pricing of contributions (assets, tangible and intangible, services, and funds) transferred within an organization. Sehingga dapat diartikan bahwa transfer pricing adalah suatu penetapan harga jual khusus dalam satu perusahaan atau grup perusahaan yang dipakai dalam pertukaran antar divisi atau anggota grup perusahaan, dengan tujuan untuk mencatat pendapatan di divisi atau perusahaan penjual dan biaya di divisi atau perusahaan pembeli.

Tujuan utama dari transfer pricing sesungguhnya adalah untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan, namun dalam perkembangan selanjutnya seiring dengan kemajuan perusahaan menjadi perusahaan multinasional, maka lazimnya suatu perusahaan akan mencari cara untuk meningkatkan laba atau setidaknya efisiensi dalam pengeluaran, dengan maksud itu banyak perusahaan multinasional yang melakukan praktek transfer pricing.

Transfer pricing dalam lingkungan perusahaan multinasional dilakukan dengan cara melakukan transaksi antar anggota grup perusahaan multinasional yang mempunyai hubungan istimewa. Hubungan istimewa merupakan hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan satu pihak dengan pihak lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa. Transaksi dalam praktek transfer pricing ini biasanya meliputi penjualan barang dan jasa, lisensi harta tak berwujud lainnya, penyediaan pinjaman dan sebagainya dengan harga khusus yang direkayasa. Melalui transfer pricing tersebut, perusahaan multinasional yang bersangkutan dapat menggeser kewajiban perpajakannya dari anggota grup perusahaannya di negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi (high tax country) ke anggota grup perusahaannya di negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang lebih rendah (low tax country). Dengan praktek transfer pricing ini, suatu perusahaan di negara tertentu akan melaporkan rugi, sehingga tidak perlu membayar pajak. Hal tersebut tentu akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara tersebut.

Di Indonesia, untuk mengantisipasi dan mengurangi praktek transfer pricing ini, ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung kembali penghasilan atau laba fiskal dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal, apabila terdapat transaksi antara perusahaan yang merupakan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha. Jika ada Wajib Pajak yang terbukti dengan sengaja menyatakan rugi padahal tidak, maka akan dikenakan sanksi. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-undang tentang Pajak Penghasilan juga dimungkinkan untuk membuat perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Perjanjian ini lazim disebut Advance Pricing Agreement (APA) sebagai kesepakatan di muka atas transfer pricing untuk tujuan penghitungan objek pajak.

Hal lain yang dapat dilakukan adalah penertiban terhadap tax heaven secara internasional. Tax heaven pada dasarnya adalah suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak berupa tarif pajak yang rendah kepada Wajib Pajak negara lain agar penghasilan dari Wajib Pajak negara lain tersebut dialihkan ke negara mereka. Oleh karena itu pemerintah harus menerbitkan aturan mengenai kategori negara mana saja yang dimaksudkan sebagai negara tax heaven. Apabila ada Wajib Pajak yang mengalihkan penghasilannya ke negara yang masuk dalam kategori tax heaven, maka penghasilan yang dialihkan tersebut dapat dikenakan pajak atas dasar tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan pajak di Indonesia . Hal lain lagi tentunya adalah dengan meningkatkan kecakapan maupun jumlah petugas auditor pajak.

Berbagai kebijakan dan pendekatan yang dilakukan oleh aparat pajak atas dugaan transfer pricing ini tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan keberatan dari pihak Wajib Pajak yang kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Pajak. Apabila sengketa tersebut sampai ke meja Hakim Pengadilan Pajak, maka merupakan kewenangan Hakim untuk melakukan pemeriksaan terhadap keterangan dan bukti-bukti dari kedua belah pihak yang bersengketa. Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menegaskan bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti. Adapun alat bukti itu dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak dan pengetahuan Hakim.

Dengan demikian Majelis Hakim yang memeriksa kasus dugaan transfer pricing dapat meminta kedua belah pihak untuk menunjukkan sedikitnya dua alat bukti otentik yang mendukung alasannya masing-masing. Wajib Pajak dalam hal ini harus dapat membuktikan bahwa harga yang mereka tetapkan adalah harga yang wajar, sebaliknya pihak aparat pajak juga harus dapat menunjukkan bukti bahwa harga yang ditetapkan oleh Wajib Pajak adalah harga yang tidak wajar. Majelis Hakim dapat meminta kedua belah pihak yang bersengketa atau salah satu dari mereka untuk menunjukkan data pembanding harga, biaya, dan laba kotor dari perusahaan-perusahaan lain yang usahanya sejenis dengan Wajib Pajak. Data pembanding diperlukan untuk mengetahui harga, biaya, dan laba kotor yang wajar. Harga yang ditetapkan oleh Wajib Pajak, biaya dan laba kotornya kemudian dibandingkan dengan data pembanding harga, biaya, dan laba kotor yang telah sesuai dengan asas kewajaran (arm's length principle), hingga akhirnya berdasarkan hasil penilaian pembuktian tersebut, Majelis Hakim dapat bermusyawarah dan membuat putusan.

Secondment Compensation

Apa itu Secondment Compensation? Benarkah secondment compensation merupakan pembayaran jasa profesi yang dapat dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri? Benarkah terdapat pembayaran jasa terhadap Wajib Pajak Perorangan Luar Negeri yang harus dipotong Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri?
Dalam sistem secondment arrangement, dilakukan transfer karyawan antar perusahaan untuk sementara waktu. Sebagai ilustrasi, suatu perusahaan di Indonesia, katakanlah Perusahaan X yang sedang melaksanakan suatu proyek di Indonesia dan mengalami kekurangan sumber daya konsultan, akan menggunakan atau memanfaatkan konsultan asing yang berasal dari perusahaan Y yang masih satu grup, namun berada di luar negeri atau di luar daerah pabean untuk bekerja sementara waktu di kantor Perusahaan X yang berada di Indonesia sebagai karyawan tidak tetap atau secondee berdasarkan secondment arrangement tersebut. Selanjutnya untuk pembayaran gaji secondee tersebut, tidak dilakukan secara langsung tetapi dengan sistem Secondment Compensation, dimana Perusahaan X melakukan pembayaran kepada perusahaan induk grupnya di luar negeri yang kemudian akan mendistribusikannya kembali ke Perusahaan Y yang merupakan kantor asal secondee.

Pengertian Jasa menurut Ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh karyawan Perusahaan Y ke Perusahaan X tersebut dapat dikategorikan sebagai jasa, yaitu suatu kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai.

Adapun mengenai pengertian Jasa Kena Pajak, hal tersebut dapat diketahui dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan pengertian Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Sementara Ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 juga mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pengertian Pemanfaatan Jasa Kena Pajak menurut ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah setiap kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

Adapun Penjelasan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan jasa yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kegiatan secondment compensation tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bagaimana kalau seandainya Wajib Pajak berdalih bahwa pembayaran secondment compensation tersebut adalah termasuk penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai?

Memang benar apabila kita merujuk pada ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang tenaga kerja.

Namun demikian ketentuan Pasal 5 huruf j juncto Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, maka jasa penyediaan tenaga kerja tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Sementara pembayaran secondment compensation yang dilakukan oleh Perusahaan X dilakukan kepada perusahaan induk grupnya di luar negeri yang kemudian akan mendistribusikannya kembali ke kantor asal secondee. Dalam pembayaran yang dilakukan oleh Perusahaan X tersebut tidak terdapat pembayaran imbalan atas jasa yang terkait dengan penyediaan jasa tenaga kerja.

Secondee adalah karyawan tidak tetap Perusahaan X dari Perusahaan Y yang berada di Luar Negeri, sehingga Perusahaan X tidak berhak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, pertanggung jawaban dari karyawan tidak tetap tersebut kepada Perusahaan X hanya yang menyangkut pekerjaan, sedangkan mengenai kepegawaian pertanggung jawabannya tetap kepada perusahaan asal mereka di Luar Negeri.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsultan asing yang berasal Perusahaan Y yang berada di Luar Negeri yang bekerja untuk sementara waktu di kantor Perusahaan X sebagai pegawai tidak tetap atau secondee tersebut, tidak dapat dikategorikan sebagai jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Oleh karenanya pembayaran Secondment Compensation yang didasarkan pada adanya secondment agreement antara Perusahaan X dengan perusahaan afiliasinya di luar negeri dan bukan antara Perusahaan X dengan konsultan asing yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, merupakan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Stimulus Fiskal

Usulan Paket Stimulus Fiskal dalam APBN Tahun 2009 sebesar Rp 71,3 triliun yang diajukan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya disetujui oleh DPR. Stimulus fiskal itu mendorong terjadinya peningkatan defisit anggaran dari Rp 51,3 triliun menjadi Rp 139,5 triliun atau meningkat dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Dana Stimulus Fiskal sebesar Rp 56,3 triliun akan digunakan untuk penghematan pembayaran pajak (tax saving), melalui penurunan tarif Pajak Penghasilan badan dan pajak orang pribadi, dan menaikkan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) sebesar Rp 43 triliun, kemudian subsidi Pajak DTP (pajak ditanggung pemerintah) dan BM DTP (bea masuk ditanggung pemerintah) kepada dunia usaha dan RTS (rumah tangga sasaran), yang meliputi insentif PPN (pajak pertambahan nilai) untuk eksplorasi migas dan minyak goreng Rp 3,5 triliun, bea masuk barang baku dan barang modal Rp 2,5 triliun, Pajak Penghasilan Pasal 21 (karyawan) Rp 6,5 triliun, dan Pajak Penghasilan panas bumi Rp 800 miliar. Sedangkan dana tambahan stimulus sebesar Rp 15 triliun akan digunakan untuk subsidi dan belanja negara kepada dunia usaha dan lapangan kerja. Hal itu mencakup subsidi solar Rp 2,8 triliun, diskon tarif beban puncak listrik untuk industri Rp 1,4 triliun, tambahan belanja infrastruktur, KUR (kredit usaha rakyat) Rp 10,2 triliun serta perluasan PNPM (program nasional pemberdayaan masyarakat) sebesar Rp 600 miliar.

Stimulus fiskal sebagai kebijakan counter cyclical ditujukan untuk menahan dampak krisis global, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2009 diharapkan dapat bertahan sekitar 4 sampai 5 persen. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah dan DPR telah berkomitmen untuk melaksanakan stimulus fiskal pada kuartal I 2009 dengan persetujuan yang cepat dan perbaikan dalam proses pencairan anggaran. Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, meyakini kebijakan stimulus fiskal yang diajukan oleh pemerintah itu dapat meminimalisir dampak krisis ekonomi global terhadap Indonesia. Alasan pertimbangannya, sebagian besar dana stimulus tersebut akan dipakai untuk menggerakkan kegiatan ekonomi rakyat.

Paket stimulus fiskal pemerintah tersebut tentu mengingatkan kita pada paket stimulusnya Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Hussein Obama. Paket stimulus tersebut telah disetujui oleh Kongres dan Senat AS sebesar US$825 miliar. Dana sebesar US$550 miliar akan digunakan untuk menggerakkan investasi dan sebesar US$275 miliar untuk tax cut. Komponen lain yang termasuk dalam paket stimulus itu adalah US$90 miliar untuk infrastruktur, US$54 miliar untuk mendorong produksi energi yang dapat diperbaharui, US$87 miliar untuk pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah, dan US$79 miliar untuk pendidikan.

Adapun kebijakan tax cut ala Obamanomic adalah pemotongan pajak bagi para buruh dan masyarakat berpenghasilan rendah di satu sisi, dan di sisi lain menaikkan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di atas USD 250,000 pertahun.

Rencana Obama untuk memotong pajak bagi masyarakat menengah ke bawah dan menaikkan pajak bagi orang kaya tersebut telah sesuai dengan asas dan fungsi pajak yang sebenarnya. Salah satu asas pemungutan pajak dalam The Four Maxims-nya Adam Smith adalah asas equality atau asas keseimbangan dengan kemampuan, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Sedangkan salah satu fungsi pajak adalah fungsi redistribusi pendapatan, dimana pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan, sehingga dapat membuka kesempatan kerja dan pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat umum. Namun sangat disayangkan, pemerintah kita sendiri hanya menurunkan tarif pajak wajib pajak badan dan orang pribadi di satu sisi, namun di sisi lain tidak menaikkan tarif pajak bagi orang kaya seperti yang telah dilakukan oleh Obama.

Paket Stimulus Fiskal dalam APBN Tahun 2009 sebesar Rp 71,3 triliun atau 1,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) tersebut, di atas kertas memang terlihat sangat potensial untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang memang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara. Namun berdasarkan pengalaman yang sering terjadi, apa yang ada di atas kertas, ketika masuk ke dalam tataran implementasi, akan sangat sulit untuk dioptimalkan. Masalah inefisiensi dan tidak efektifnya pengelolaan anggaran akan timbul, seperti penyerapan anggaran belanja yang rendah, tidak tepat sasaran, pemborosan, dan tingginya potensi kebocoran. Akibatnya dana yang besar akan menguap begitu saja atau terbuang percuma karena tidak memberikan dampak yang berarti bagi perekonomian bangsa, kecuali mengutungkan segelintir pihak-pihak tertentu saja.

Padahal Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 23, sudah mengamanatkan agar anggaran dan pendapatan belanja negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga sudah ditegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sila kelima dari dasar negara kita Pancasila adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Harapan kita tentunya, semoga kebijakan stimulus fiskal pemerintah yang telah disetujui oleh DPR tersebut benar-benar bisa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta merefleksikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Senin, 30 November 2009

Biaya Promosi dalam Bisnis Farmasi

Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan dengan maksud untuk memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk, baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Oleh karenanya adalah hal yang lumrah, bahkan semestinya suatu perusahaan menjadikan biaya promosinya sebagai pengurang penghasilan bruto. Namun demikian, besarnya biaya promosi yang dikeluarkan tersebut tetap harus mengacu pada prinsip kewajaran menurut kebiasaan pedagang yang baik, apalagi kalau biaya promosi tersebut dikaitkan dengan penghitungan dan pelaporan pajak. Hal tersebut berlaku juga untuk Biaya Promosi bagi industri atau perusahaan farmasi.

Dalam prakteknya, ada berbagai mekanisme yang dilakukan oleh perusahaan farmasi dalam mempromosikan produk obat-obatannya, selain dengan cara-cara umum, seperti melalui media cetak dan elektronik, perusahaan farmasi juga sering melakukan promosi melalui media lain, seperti training, simposium, kongres, pertemuan, atau round table discussion bagi para dokter. Biaya registrasi, tiket pesawat, dan hotel untuk para dokter dalam mengikuti training yang berhubungan dengan produk perusahaan farmasi yang dibayarkan langsung ke panitia dan travel agent tersebut kemudian dibiayakan sebagai Biaya Promosi yang dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Namun demikian dalam perpajakan, Biaya Promosi yang dijadikan pengurang penghasilan bruto oleh perusahaan farmasi tersebut, sering tidak diakui atau dikoreksi oleh pemeriksa pajak dalam proses pemeriksaan pajak terutangnya. Alasan pemeriksa pajak melakukan koreksi karena biaya tersebut dianggap bukan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Menurut pemeriksa pajak, biaya tersebut dikoreksi karena dikeluarkan hanya untuk kepentingan para dokter yang mengikuti suatu seminar kesehatan dan diikuti oleh berbagai macam produsen obat, bukan khusus untuk mempromosikan produk perusahaan farmasi yang bersangkutan saja. Hal tersebut dikhawatirkan akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara. Perusahaan farmasi sendiri beralasan obat-obatan yang dipromosikan oleh perusahaan farmasi yang masuk dalam kategori ethical atau prescription product (obat resep), sesuai kode etik pemasarannya, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara umum seperti melalui media cetak dan elektronik, akan tetapi melalui media yang bersifat ilmiah, seperti training, simposium, kongres, pertemuan, atau round table discussion bagi para dokter. Tujuannya agar setelah para dokter mengetahui kegunaan obat-obatan tersebut akan menuliskan obat-obatan tersebut pada resep untuk pasiennya.

Penjelasan dari perusahaan farmasi tersebut cukup logis, namun demikian sudah menjadi rahasia umum mengenai adanya kebijakan tertentu perusahaan farmasi kepada dokter-dokter yang meresepkan obat mereka. Modusnya bermacam-macam, mulai dari biaya mengikuti seminar sekaligus liburan ke luar negeri, hingga pemberian hadiah mobil baru. Hal ini tentu akan mendorong para dokter untuk meresepkan obat dengan harga yang relatif mahal dan memberatkan pasiennya. Di negara lain, harga obat paten paling mahal dua kali obat generik, namun di Indonesia, selisihnya bisa sampai 20 kali lipat. Oleh karenanya memang diperlukan adanya regulasi dari pemerintah untuk menjaga tingkat kewajaran Biaya Promosi tersebut menurut kebiasaan pedagang yang baik, guna menghindari hilangnya potensi penerimaan pajak Negara dan melindungi kepentingan pasien serta pelayanan kesehatan secara umum.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa biaya promosi dan/atau biaya penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria-kriteria seperti untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar menurut adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas, dan diterima oleh pihak lain.

Dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut juga diatur Biaya Promosi dibatasi hanya boleh dibiayakan sebanyak satu kali oleh produsen atau distributor utama atau importir tunggal. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto juga dibatasi tidak melebihi 2% dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00. Perusahaan farmasi juga wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan pada pihak lain. Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok. Adapun tata cara pembebanan dan pelaporan Biaya Promosi ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Seperti sudah diduga sebelumnya, peraturan Menteri Keuangan tersebut dikeluhkan oleh Gabungan Pengusaha Farmasi, terutama mengenai batasan 2% Biaya Promosi dari peredaran usaha. Batasan 2% tersebut dianggap terlalu kecil jika dibandingkan dengan rata-rata belanja promosi perusahaan farmasi di seluruh dunia yang tak kurang dari 25 persen dari peredaran usaha per tahun. Lantas bagaimana kelanjutannya? Rasanya perlu dicarikan jalan keluar yang adil, adil bukan hanya untuk perusahaan farmasi, tapi juga adil buat penerimaan pajak Negara, dan adil buat pasien atau pelayanan kesehatan secara umum. Kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.